Thursday, April 07, 2005

"Tikus" vs SIN (single identifier number)

... Yang terjadi di bumi Indonesia tercinta ini adalah penghancuran ekologi dan eksploitasi alam yang membabi-buta, yang berbuntut dengan punahnya biota-bioata eksotis kita...,kecuali "tikus","tikus" berdasi dibalik segala kerusakan itu yang kini justru makin subur berkembangbiak...

Grobyok tikus, seperti yang sering dilakukan petani-petani di jawa tengah (dulu saya pernah mengikuti KKN di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan pernah turut serta turun ke sawah membantai tikus) setiap menjelang musim tanam dengan cara menghancurkan sarang-sarang tikus di sawah, kemudian tikus yang berlarian keluar setelah sarangnya hancur dibantai menggunakan tongkat-tongkat kayu, mungkin perlu dilakukan terhadap tikus-tikus berdasi ini. Namun tentu saja hal ini tidak akan memberikan hasil yang maksimal mengingat tikus-tikus tersebut tentu akan berteriak sambul terus bersembunyi di bawah payung Hak Asasi tikus.. Kegiatan mengobok-obok sarang mereka tentu saja akan dianggap melanggar hak asasi mereka..
Disamping itu, kegiatan grobyokan ini tentu saja hanya dapat dilakukan oleh "aparat" yang memiliki payung hukum, karena kita adalah negara hukum yang menjujung tinggi hukum dan undang-undang.Namun bila kemudian apabila aparat hukum yang ada juga terdiri dari tikus-tikus yang sama, maka dapat dipastikan segala upaya pembasmian tikus ini hanya merupakan lip service atau paling banter opera sabin yang ditampilkan di hadapan publik demi menenangkan para demonstran.
Tentang demonstran sendiri, belakangan ini kegiatan "demo" rupanya telah berkembang menjadi lahan bisnis yang menjanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan, terutama bagi para tikus politik. Sejak maraknya yel-yel reformasi, penyeia jasa demonstran juga semakin banyak, bak cendawan di musim hujan atau duren dimusim duren:)-saya berani berkata demikian karena saya sendiri pernah ditawari untuk menjadi korlap(koordinator lapangan)suatu demonstrasi dengan fee yang sesungguhnya bagaikan mimpi bagi mahasiswa proletar macam saya plus sebuah handphone;pada saat itu, saya bahkan belum pernah menyentuh gadget yang dinamakan handphone itu...-
Kembali ke masalah tikus, ternyata tikus memiliki kemampuanregenerai yang luar biasa. Mereka berkembang biak sangat cepat. Tikus asli, dalam 1 pasaran (35 hari) sudah menjadi dewasa dan mampu menghasilkan keturunan baru. Bila tiap pasang tikus mampu menghasilkan 12 ekor tikus, maka perhitungan kasarnya menjadi: 2-12-72-432-dst..Jadi dalam sekitar 3 bulan, dari hanya 2 ekor tikus(1 pasang) berbiak menjadi: 2+12+72+432=518 ekor! dan jumlah ini akan menjadi semakin fantastis pada bulan-bulan berikutnya..
kondisi ini setali tiga uang dengan perkembangan tikus-tikus berdasi di negara ini. Terlebih lagi, tikus-tikus ini jauh lebih cerdas sehingga mampu berkembang biak dengan cara yang lebih sistematis, yaitu dengan ekstensifikasi (mencari partner/rekanan baru yang bisa diajak berkolusi untuk korupsi) dan intensifikasi (mencari teknik-teknik korupsi yang lebih baik sehingga makin sulit dijangkau oleh aturan dan payung hukum yang berlaku).
Untuk membasmi tikus yang berkembangbiak secara sistematis ini tentu saja tidak dapat dilakukan dengan cara-cara yang membabi-buta, melainkan dengan cara yang juga cerdas dan sistem yang terpadu..,dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi..
sudah bukan rahasia bahwa di era komunikasi ini, siapa yang amampu menguasai informasi maka ia akan menguasai semuanya... Informasi adalah senjata yang mematikan bagi kelompok tertentu dan dapat pula menjadi dewa penolong bagi pihak yang lain...
Jadi untuk dapat mengalahkan jaringan tikus ini, mesti digunakan sistem informasi canggih yang mampu memotong/mengintersepsi data komunikasi mereka sehingga arah gerak mereka bisa diprediksi dan diketahui..
proses intersepsi data ini tentu harus dilakukan scara legal agar tidak menjadi bumerang bagi kita yang menginginkan musnahnya tikus-tikus ini...
dan keputusan Presiden nomor 72 tahun 2004 menjadi payung hukum sekunder bagi upaya ini. Isi dari Keppres ini secara garis besar adalah perintah untuk menyatukan segala nomor identitas yang dimiliki oleh setiap WNI,sehingga terbetuk suatu Nomor Identitas Tunggal bagi setiap WNI (idenya mirip dengan Social Security Numbernya Amerika..).
Lantas, apa kaitan Nomor Identitas Tunggal(NIT) ini dengan intersepsi data tikus? Ini dijelaskan dengan kenyataan bahwa yang mendapat tugas membentuk NIT ini adalah Direktorat Jendelaj Pajak Cq Direktorat pajak Bumi dan bangunan(PBB) dengan pertimbangan bahwa basis data yang telah dimiliki PBB adalah basis data yang paling lengkap yang dimiliki oleh pemerintah karena telah mencakup 85 juta objek pajak bumi dan bangunan termasuk peta bidang tanah digital dan data pemiliknya. Juga berkaitan dengan kenyataan bahwa pada dasarnya tiap orang mandiami suatu bidang tanah tertentu dalam jangka waktu tertentu, sehingga identitas orang tersebut dapat dikaitkan dengan identitas bidang tanah yang didiami.Dalam prosesnya, sebelum menghasilkan suatu NIT, maka yang pertama dilakukan adalah mengumpulkan setiap nomor identitas yang dimiliki oleh tiap WNI. Ekses dari pengumpulan nomor-nomor ini adalah terbentuiknya basis data nasional yang mencakup kondisi kemampuan finansial dari setiap WNI. Kongkritnya begini: ketika seseorang kemudian diketahui memiliki nomor paspor, yang berarti dia memiliki paspor, nomor kendaraan, nomor rekening listrik, telepon, air , gas dan nomor lainnya, maka kemudian dapat diketahui jumlah pengeluaran orang itu per bulan, dapat pula dianalisa jumlah pendapatan minimalnya tiap bulan dan kemudian dapat dianalisa juga apakah jumlah pendapatan tersebut menjadi masuk akal jika ternyata orang tersebut hanyalah PNS golongan tertentu (diketahui dari data NIP-nya)... dan sebagainya...
pilot project pembentukan NIT ini telah mulai dilaksanakan di DKI jakarta, Surabaya dan Sidoarjo. Soft launch nya sendiri rencananya akan dilakukan oleh RI-1 di surabaya pada tanggal 28 April 2005 sekaligus menjadikan tanggal tersebut menjadi hari layanan publik.
Mengenai mekanisme pembentukan NIT ini akan saya bicarakan lagi lain kali termasuk juga bagaimana kemudian NIT ini bisa menjadi alat pendorong peningkatan pelayanan publik oleh negara...

0 Comments:

Post a Comment

<< Home